BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Bawaslu Bangka Selatan menyebutkan sebanyak 5.896 pemilih pemula yang telah berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut telah disampaikan Bawaslu pada saat masa tanggapan dan masukan yang telah bergulir sejak 12 April hingga 2 Mei lalu.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Ferry mengungkapkan pemilih pemula tersebut didapatkan dari hasil tindak lanjut MoU Bawaslu dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu.

“Jadi dari salah satu hasil tindak lanjut MoU dengan mitra kami yakni Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami dapatkan sejumlah 5.896 pemilih yang saat ini sedang berada di bangku sekolah menengah atas/sederajat telah genap berusia 17 Tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga  Wujud Duka Cita, Polsek Payung Sambang Duka di Kediaman Warga Meninggal Dunia

Ferry menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu upaya nyata Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dalam mengawal hak pilih yakni dengan cara berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk mendapatkan data pemilih.