NASIONAL, TIMELINES.ID – Bareskrim Polri telah melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara ilegal dikirim ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan WNI itu tidak terdata dalam lalu lintas masuk imigrasi di Myanmar.

“Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal,” jelas Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip dari Pmjnews, Jumat, 5 Mei 2023.

Bahkan Djuhandani menyebut berdasarkan koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, 20 WNI tersebut berada di wilayah konflik.

Baca Juga  Humas Polri, Dewan Pers dan Redaksi Media Deklarasikan Pemilu Damai

“Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen,” ujarnya.

Dengan keberadaan WNI di daerah tersebut, lanjut Djuhandani, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.