BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Keinginan Yanti (39), memiliki rumah sederhana dengan memilih perumahan bersubsidi PT. Alam Sari Grup yang beralamat di Lingkungan Air Centeng, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, malah harus menelan pil pahit.

Warga Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip Bangka bersama suaminya Idris (37) malah harus diusir dari rumah yang baru setahun ia tempati.

Pedagang lauk keliling ini kepada timelines.id Sabtu (6/5/2023) menceritakan nasib miris yang ia alami tentang status rumah yang tidak ada kejelasan hingga hari ini.

Awalnya 29 April 2015 lalu, ia tergiur sebuah penawaran perumahan bersubsidi PT. Alam Sari Grup. Dirinya pun mendatangi kantor yang berada di Jalan Batin Tikal, Sri Pemandang, Kecamatan Sungailiat untuk menanyakan syarat dan cara untuk memiliki 1 unit rumah dengan tarif OTR sebesar Rp.110 juta.

Baca Juga  Tragis! Gegara Nagih Utang, Pria di Sungailiat Malah Dibacok

Merasa cocok, Yanti pun menyerahkan uang Down Payment sebesar Rp10 juta kepada pihak manajemen. Dan dirinya mendapat selembar kwitansi yang dibubuhi materai dan tanda tangan penerima dana tersebut dengan sistem cash tempo.

“Gak ada berkas lainnya. Tidak ada notaris. Harga rumahnya Rp. 110 juta. Jadi saya ambil sistem cash tempo. Saya serahkan DPnya di kantor PT Alam Sari Grup sebesar Rp10 juta. Pak Yusril yang terima saat itu,” kata Wanita beranak 2 ini.

Uang tabungan hasil usaha menjual aneka lauk laukan yang beberapa tahun ia geluti pun ia gunakan untuk membayar cicilan perumahan.

Namun kata Yanti, pihak manajemen tidak memberikan batas waktu cash tempo pelunasan kepada dirinya.

Baca Juga  Selain Polisikan Manejemen SPBU Parit Padang, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kelalaian ke BPKN dan Pertamina

Selanjutnya pada 5 Mei 2015, Yanti kembali menyetorkan uang miliknya senilai Rp.20 juta ke kantor PT. Alam Sari. Selembar kwitansi ia terima untuk petakan rumah subsidi No.4B.

Pada 10 Mei 2015 lalu, ia kembali menyetorkan uang senilai Rp.1 juta. Tak ada kecurigaan mengenai prosedur transaksi jual beli perumahan tersebut.

Yanti pun memang tak memahami langkah dan syarat yang harus dilakukan. Dirinya hanya mengikuti petunjuk dari pihak manajemen.

Tiga bulan kemudian 1 unit rumah subsidi yang ia pesan pun berdiri. Yanti dengan senang hati dapat menempati rumah tersebut.

Namun keanehan mulai terjadi setelah kurang lebih 1 tahun ia menempati rumah tersebut. Pada Mei 2016 dirinya didatangi pihak manajemen yang mengatakan bahwa lahan rumah yang ia tempati bermasalah.

Baca Juga  94 Personel Polres Bangka Diberi Tugas Tambahan Jadi Polisi RW

“Saya didatangi kerumah oleh orang perumahan. Katanya ada 5 unit rumah di situ bermasalah lahannya. Ada yang ngaku lahan itu. Jadi kami disuruh untuk mengosongkan rumahnya dalam waktu 3 bulan,” kata Yanti.

Kata Yanti, empat dari 5 rumah lainnya tidak mengosongkan rumah. Seingat dia, keempat tetangganya mengurus masalah status perumahan tersebut ke sebuah bank.