Pengemudi Toyota Rush Tersangka, Ditahan di Mapolres Basel
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pengemudi mobil Toyota Rush, Ham (36) ditetapkan Penyidik Satlantas Polres Bangka sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga di Jalan Parit 7 Desa Keposang, Senin (8/5/2023).
Tersangka Ham juga langsung dilakukan penahanan di Mapolres Basel.
Demikian dikatakan Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatlantas AKP Edi Yusuf kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
“Pengemudi mobil tersangka dan sudah ditahan,” jelas Edi.
Edi menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat pengendara Mobil Toyota Rush warna putih TNKB hitam BN 1824 VB yang dikendarai Ham dengan 3 orang penumpang melaju dari arah Sadai menuju ke arah Toboali.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.