BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung menerima sebanyak sembilan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

Menurut Kadisnaker Provinsi Babel, Elius Gani, aduan tersebut ada dua persoalan pertama berkenaan dengan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan, kedua THR yang tidak dibayar.

“Ada sembilan pengaduan, dari Dinas Bangka Barat dan Belitung tidak ada aduan,” jelas Elius, Rabu.

Elius mengatakan, aduan itu sudah diselesaikan semua secara mediasi didampingi oleh Disnaker Babel antara perusahaan dengan yang mengadukan tersebut.

“Dimediasi oleh kawan-kawan Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial dipertemukan dibicarakan duduk satu meja, perusahaan pun sudah menerima aturan-aturan ketentuan hak pekerja yang harus dibayar,” ungkapnya.

Baca Juga  Kebutuhan Makan Gratis Siswa SMA/SMK di Babel Rp128 M