NASIONAL, TIMELINES.ID – Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah dari Mario Dandy ini sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

“KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Menurut Ali, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga  KPU Pangkalpinang Tetapkan 161.673 DPS Pada Pemilu 2024