BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – MI (27), warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dicokok aparat Satresnarkoba Polres Babar lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ia ditangkap pada Senin (8/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pemuda yang berprofesi buruh harian lepas (BHL) hendak mengambil kotak berwarna cokelat diduga berisi ganja di Kantor JNE Express yang berada di Kampung Keranggan Tengah, Muntok.

Di sisi lain, aparat kepolisian sudah mengintai dan ketika melihat pelaku tiba di sana, langsung dibekuk.

Kepada wartawan usai konferensi pers di halaman depan Satresnarkoba Polres Babar, Senin (15/5) pagi, pelaku MI mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Selesaikan Kasus Pidsus Terbanyak, Satreskrim Polres Babar Raih Juara Satu