BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Penyidik Satreskrim Polres Babar telah melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 17 berkas perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga pekan keempat di bulan Mei 2023.

Pelimpahan tahap dua 17 perkara ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo melalui Kasatreskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani pada Rabu (31/5/2023) pagi.

“Untuk perkara yang kita tangani dari Januari sampai pekan keempat Mei ini ada 17 yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau jumlah keseluruhan laporan polisi yang sedang kita tangani sebanyak 36,” ujar Kasatreskrim Polres Babar Iptu Ogan Arif Teguh Imani.

Baca Juga  Jelang Pendaftaran Bacaleg, Kantor KPU Bangka Selatan Diblokade Warga