BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan petugas atau Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak menilang masyarakat dengan mencari kesalahan pengendara.

Diketahui tilang manual kembali diberlakukan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Nomor. 830/IV/HUK.6.2./2023. Tanggal 12-4-2023, Tentang Polantas Presisi.

“Bukan mencari kesalahan pengandara tetapi dicari celahnya. Sesuai telegram kemarin pelanggaran yang ditindak tilang manual itu yang kasat mata,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kashogi, Selasa.

Adnan mencontohkan, pelanggaran kasat mata itu seperti pengendara di bawah umur, pengendara tidak pakai helm bagi kendaraan roda dua.
Kemudian kendaraan tidak sesuai dengan spek (Spion, Knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah) dan nomor TNKB palsu atau yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga  Besok, Ribuan Guru se Bangka Belitung akan Meriahkan Bulan Merdeka Belajar

“Jadi kalau mau dibilang mencari cari kesalahan atau mencari kesalahan masyarakat yang tidak jelas dari sudut pandang dari mana,” ungkapnya.