Menurut Adnan, jika kendaraan lengkap dan tidak dipreteli serta pengendara tertib berlalulintas maka tidak akan ditilang oleh petugas.

“Pelanggaran awal itu kasat mata, penggunaan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara baik itu roda dua. Kemudian mobil tidak peruntukannya misalnya mobil barang ngangkut orang atau sebaliknya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya berharap para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak mengendarai baik roda dua maupun empat jika masih di bawah umur, untuk roda dua tidak bonceng tiga, serta untuk melengkapkan spek kendaraan.

“Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk pengendara tidak menerobos lampu merah karena itu akan fatal menyebabkan kecelakaan,” tukasnya.

Baca Juga  Jokowi Ajak Masyarakat Pilih Logo IKN, 10 Motor Listrik Menanti Anda Buruan Ikut?