BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang mahasiswa asal Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus aparat kepolisian setempat lantaran diduga terlibat pada kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda berinisial A (20) itu ditangkap petugas pada Senin (15/5/2023) dini hari beberapa saat setelah melakukan tindakan asusila korban F (13) di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muntok.

Seperti dikatakan Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (17/5/2023) pagi.

“Kejadiannya berawal saat korban F ini dihubungi pelaku pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 20.00 melalui media sosial. Lalu 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP,” ujar AKBP Catur didampingi Kasatreskrim Iptu Ogan Arif melalui keterangan resminya.

Baca Juga  Disperindag Babel Minta Pelaku Industri Patuh Melaporkan Data Lewat Program Siinas

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut.