BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sudah menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Penerapan pembatasan BBM bersubsidi sudah diterapkan, di Wilayah Bangka  Belitung,” jelas Area Manager Communication Relation dan  CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa.

Penerapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung, Nomor :  900/0637/IV untuk di Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Surat Edaran Nomor :541/1043/IV/2019 untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin

“Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Sesuai Surat Edaran  (SE) Plat kuning 40 liter per hari kendaraan plat hitam 30 liter per hari  dan kendaraan roda dua dan tiga 8 Liter per hari,” ungkapnya.

Baca Juga  Nilai Ekspor Babel Alami Penurunan, Eskpor Timah Turun 31,37 Persen

Dia menerangkan, untuk kendaraan pribadi  roda empat, itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung, hanya bisa 20 liter per hari.