BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 129 pelanggar lalu lintas, ditilang manual sejak resmi diberlakukan pada (9/5/2023) lalu.

“Untuk Ditlantas saja ada 129 untuk tilang manual,” kata Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie, Senin.

Menurut Sarwo, pelanggar lalu lintas ini didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.

“Didominasi Pelanggar R2 tdk pakai helm, dan bonceng lebih dari 1 mulai tgl 9-17 Mei 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Program Reklamasi yang Berkelanjutan, Komitmen PT Timah Menjaga Kelestarian Lingkungan