BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Polres Bangka Tengah bekerja sama dengan Polsek Koba menindaklanjuti langsung informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah kolong Marbuk, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Aktivitas tambang rajuk itu mendapat atensi dari Polres Bateng dan Polsek Koba dengan melakukan imbauan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Isnoari bagi penambang supaya aktivitas itu berhenti agar tidak menimbulkan konflik.

“Setiap tiga kali sehari kita patroli ke kolong Marbuk dan sekitarnya. Selama di sana, kita melakukan imbauan dan sosialisasi,” ujar Kapolsek Koba Iptu Okinawa saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023).

Dikatakannya, atensi sementara ini terhadap aktivitas tambang rajuk itu dilakukan secara preventif atas pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga  17 Pelamar PPPK Tahap 1 di Bangka Tengah Tak Lolos Administrasi, Tahap 2 Sudah Dibuka

“Sementara ini steril, tidak ada aktivitas. Kita sudah tegaskan stop tak ada aktivitas tambang di kolong itu,” tukasnya.

Sebelumnya, beredar informasi aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk akan beroprasi di kolong Marbuk eks PT. Koba Tin.

Aktivitas ini dikabarkan mengatasnamakan masyarakat di wilayah Koba dan sekitarnya.

Selain itu, diduga panitia tambang sudah dibentuk, dan setiap ponton dikenakan kontribusi sebagai biaya masuk ditaksir sebesar Rp2 juta dengan dalih biaya keamanan.