Disperindagkop Bateng Tak Pernah Izinkan Minol di Bar Angels Wing
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk Bar & Resto Angel Wing.
“Proses perizinan Angels Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja. Untuk izin tersebut, kami tidak mengeluarannya,” tegas Kepala Disperindagkop UKM, Ali Imron, Jumat (16/5/2023).
Dikatakannya, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, pihaknya berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angels Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” terangnya.
“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengaturnya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.