Penulis: Dedy Irawan

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan 7 terdakwa pada perkara pembiayaan fiktif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2015 terbukti bersalah.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/3/2023) lalu, ketujuh terdakwa adalah Andri Padri Als. Paten diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp  92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Afdal Bin Frans Adaw diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000  subsider 3  bulan kurungan, dan uang pengganti Rp  92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga  Partai Nasdem Basel Gelar Rakorda dan Pendidikan Politik, Ini Targetnya

Demikian dikatakan Kajari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023) sore.

Sedangkan, terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.1.000.000 subsider 2 bulan penjara.