7 Terdakwa Tipikor Pembiayaan Fiktif BPRS Cabang Toboali Divonis 4 Tahun Penjara
Penulis: Dedy Irawan
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan 7 terdakwa pada perkara pembiayaan fiktif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2015 terbukti bersalah.
Dalam sidang yang digelar Kamis (9/3/2023) lalu, ketujuh terdakwa adalah Andri Padri Als. Paten diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Afdal Bin Frans Adaw diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kajari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023) sore.
Sedangkan, terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.1.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.