7 Terdakwa Tipikor Pembiayaan Fiktif BPRS Cabang Toboali Divonis 4 Tahun Penjara
“Terdakwa Basti Bin Nang Cik diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.250.000 subsider 2 bulan penjara,” terang Michael.
Ia menambahkan untuk tiga terdakwa lainnya adalah Yogi Aru Sastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.
“Dan terdakwa Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan” kata Michael.
Ia menambahkan terhadap putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketujuh terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan serta 5 tahun 6 bulan. (Editor: Dedy Irawan).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.