“Terdakwa Basti Bin Nang Cik diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.250.000 subsider 2  bulan penjara,” terang Michael.

Ia menambahkan untuk tiga terdakwa lainnya adalah Yogi Aru Sastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.

“Dan terdakwa Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan” kata Michael.

Baca Juga  Cucu Pengusaha Timah di Toboali Diciduk Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan terhadap putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketujuh terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan serta 5 tahun 6 bulan. (Editor: Dedy Irawan).