“Terdakwa Basti Bin Nang Cik diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.250.000 subsider 2  bulan penjara,” terang Michael.

Ia menambahkan untuk tiga terdakwa lainnya adalah Yogi Aru Sastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.

“Dan terdakwa Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihukum penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 2 bulan kurungan” kata Michael.

Baca Juga  Basel Run 2025 Sukses Digelar, Riza: Promosi Wisata dan Geliat Ekonomi

Ia menambahkan terhadap putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketujuh terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan serta 5 tahun 6 bulan. (Editor: Dedy Irawan).