BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sejumlah barang bukti hasil pencurian di 19 TKP yang dilakukan Santo alias Ribut beserta komplotannya terpajang memenuhi halaman ruang Buser Satreskrim Polres Bangka saat dilakukan konfrensi pers Selasa sore (30/5/2023).

Sejumlah Barang Bukti kejahatan ini diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dari aksi yang dilakukan pada Mei 2023 lalu.

Dari mulai Bank Mobil, beras, beraneka macam jenis rokok dalam kemasan slop, telivisi, mesin las, hingga bantal lecek pun ikut digas para pelaku saat beraksi di rumah rumah korbannya.

Tak pandang buluh, para kawanan pelaku pencurian yang berstatus residivis untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sudah berkali kali keluar masuk penjara.

Baca Juga  DPRD Sahkan APBD Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023

Kerugian dialami korban di Kelurahan Kuday, saat Ribut CS menggasak 1 buah toko milik warga dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah untuk hilangnya beraneka jenis rokok dalam kemasan slop.

Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK saat memimpin Konfrensi Pers di halaman Satreskrim Polres Bangka mengatakan ungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula ketika Satreskrim Polres Bangka mendapatkan laporan warga di Kecamatan Mendo Barat yang mengalami kerugian belasan juta rupiah atas hilangnya 14 buah ban mobil dari sebuah bengkel.