Berdasarkan laporan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka pun melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan bukti. Terendus, ban hasil curian yang dilakukab pada 23 Mei 2023 ini dijual pelaku kepada AB di Pemali.

“Dari hasil pengembangan 23 Mei 2023, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat ciri ciri barang bukti yang ada beredar di lapangan. Dari dasar tersebut Tim opsnal melakukan pemeriksaan dari salah satu orang atas nama AB di Pemali Kabupaten Bangka. Dari AB didapatkan informasi bahwa ban yang dibeli berasal dari BL . Dari hasil keterangan tersebut Tim Opsnal melakukan pengembangan sehingga pada 26 Mei 2023 Pukul 00.30 WIB Tim Opsnal mengamankan seseorang yang diduga pelaku SS alias S sedang di Kabupaten Bangka Barat,” jelas Kapolres Bangka.

Baca Juga  Ombudsman RI Awasi Efektivitas Penerapan Kebijakan Pupuk Subsidi di Babel

Dari SS alias S alias Ribut (36) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Parit Pekir Sungailiat ini kembali dilakukan pengembangan nama nama pelaku lainnya. S alias A (28) warga Girimaya Kota Pangkalpinang berhasil diamankan di Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya 29 Mei 2023, Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku lainnya ZA di Gabek Kota Pangkalpinang, RL di Pangkal Balam Kota Pangkalpinang dan J di Ampui Kota Pangkalpinang.

Keempat pelaku kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Kata Kapolres, kelimanpelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.