BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba 7,5 kilogram yang hendak diedarkan oleh tersangka LU (33) pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Sebagai efek jera bagi tersangka BNNP Bangka Belitung akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kasus ini.

BNNP Babel akan melapiskan hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pengedar Narkoba lintas Sumatra tersebut.

“Sebelum koordinasi dengan rekan-rekan di PPATK kita masih pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan dahulu kepada tersangka LU jaringan Narkoba lintas Sumatera terkait tindak pidana Narkoba itu,” jelas Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, Rabu.

Baca Juga  Dua Putra Musisi Ahmad Dhani Berlabuh ke Partai Gerindra

Penyelidikan tersebut, lanjut Muttaqien, untuk melengkapi beberapa alat bukti yang cukup untuk dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai menjadi efek jera.