NASIONAL, TIMELINES.ID – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran ataupun memperdagangkan beberapa produk obat yang tidak memiliki izin edar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik mengamankan lima orang di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan memperdagangkan.

“Mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai mencapai Rp 130 miliar.

Baca Juga  Mau Bikin Brand Storytelling yang Ciamik, Ini Tipsnya

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.