BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memiliki 62 rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah.

Rumah RJ tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono dan Bupati Bateng Algafry Rahman di Gedung Serba Guna Bateng, Selasa (30/5/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono mengatakan berdirinya rumah RJ ini sebagai upaya penegakan hukum yang humanis, dan mengurangi perkara masuk ke kejaksaan.

“Adanya rumah RJ ini untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan juga untuk meminimalisir terjadinya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang selama ini terjadi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Bangka Tengah Minta PT Timah Hentikan Tambang di Area Perkantoran