BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Nekat mencuri kabel tembaga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Belinyu, seorang pria paruh baya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Belinyu.

Ia nekat menggasak 23 rol kabel tembaga yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangka.

Mulyadi alias Alek (50) warga Jalan Timah Wasre Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Belinyu Senin (29/5/2023).

Kapolsek Belinyu, AKP. Chandra Satria Adi Pradana kepada timelines.id Mingu (4/6/2023) mengatakan kasus ini terungkap setelah Polsek Belinyu mendapat laporan dari Isnanto, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka.

Menurut Kasat, Pemkab Bangka mengalami kerugian senilai Rp80 juta atas raibnya kabel tembaga milik PLTS di Jalan Parit 2 Lingkungan 5, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.

Baca Juga  Sudah Lama Dinantikan, Mobil Sehat PT Timah Tbk Langsung Diserbu Warga Desa Baskara Bakti