BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sebanyak 21 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapat remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono.

“Remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2023 ini hanya diterima oleh 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono kepada awak media, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan total WBP beragama Buddha yang ada di Lapas Narkotika kelas II Pangkalpinang sebanyak 29 orang, namun jumlah WBP yang memenuhi syarat menerima remisi tersebut hanya 21 orang.

Baca Juga  Sepanjang 2024, Polda Babel Tangani 340 Kasus dengan 411 Tersangka Narkoba