BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan hanya Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) yang belum mengajukan pencairan gaji 13 ASN.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bondan Sasongko, mengatakan dari semua OPD yang ada di lingkup Pemprov Babel, hanya RSUP yang belum mengajukan pencairan gaji 13 ASN.

Pencairan gaji 13 tergantung OPD masing-masing karena ada OPD yang langsung mengajukan sekaligus pencairannya (gaji 13 beserta 50 persen TPP), ada juga OPD yang mengajukan pencairan terpisah, hari ini gaji 13, besoknya baru TPp 50 persen.

“Dari kemarin sore gaji 13 ini sudah mulai kita dicairkan dan hingga hari ini masih tahap pencairan karena masih ada OPD yang belum mengajukan. Kemarin 4 OPD yang belum, hari ini tinggal RSUP yang belum,” kata Bondan saat ditemui Timelines.Id di ruang kerjanya, Selasa.

Baca Juga  WOW! Babel Urutan 4 Tertinggi Terkontaminasi Partikel Mikroplastik

Bondan menjelaskan untuk rincian gaji 13 dan 50 persen TPP yang diterima ASN, P3K, pimpinan dan anggota DPRD Babel sesuai dengan besaran gaji dan tunjangan beban kerja yang melekat pada gaji.

Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, segini gambaran besaran gaji ke-13 ASN :
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500