Oleh: Dr. Darus Altin, SE, MMSI

 OPINI, TIMELINES.ID — Trotoar yang selama ini kita pandang sebagai sebagai lajur untuk pejalan kaki dan tampaknya bagi kita biasa-biasa saja.

Bahkan terkadang pembangunan trotoar bagi sebagian pemerintah daerah khususnya bukan menjadi fokus dan prioritas pembangunan infrasttruktur jalan.

Berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan  lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus  bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Artinya, karena pembangunan trotoar tersebut merupakan amanat undang-undang, maka sebetulnya trotoar juga merupakan sesuatu yang penting untuk dipikirkan pemerintah sebagai satu fokus pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Sambut Baik Keberadaan Papeindo Babel, Ketua BPD HIPMI Siap Jadi Dewan Penasihat

Hasil kajian Rahayu et al, 2018 bahwa trotoar juga dapat digunakan sebagai jalur strategis dalam mendukung keindahan kota.

Ini berarti bahwa trotoar secara estetika dapat memberikan nilai tambah dan salah satu indikasi wajah kemajuan suatu daerah,

Dalam lingkup wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa sisi-sisi jalan kota/kabupaten tersebut belum dilengkapi fasilitas trotoar.

Sebagai salah satu dari objek pembangunan infrastruktur tentunya trotoar diharapkan memberikan peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asumsi ini dibangun sebagai suatu efek dibangunnya trotoar tersebut akan memberikan arti dari keindahan kabupaten/kota.

Baca Juga  Membangun Kawasan Perbatasan, Kesenjangan atau Kemajuan?

Pandangan mata kita jika melihat jalan-jalan besar dengan adanya fasilitas trotoar atau tidak adanya trotoar tersebut tentunya memiliki pandangan yang berbeda.

Seperti contoh di kota Pangkalpinang sendiri, terlihat ruas jalan yang lebar seperti di Jalan Fatmawati misalnya namun masih dirasakan kurang terlihat estetik sebagai wilayah kota karena belum memiliki fasilitas trotoar.

Di tempat lain, misalnya pandangan kita terhadap ruas jalan Jenderal Sudirman di Kabupaten Bangka tentu berbeda seperti wajah kota yang maju karena adanya trotoar.

Namun, jika kita lihat di sepanjang ruas jalan menuju Kecamatan Belinyu seperti memasuki wilayah yang kurang maju karena sepanjang jalannya tidak dilengkapi dengan pembangunan trotoar.

Baca Juga  Peningkatan Fasilitas Ruang Kelas untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Kondusif