NASIONAL, TIMELINES.ID – Polri terus berupaya membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Salah satu yang dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan koordianasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka.

“Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Kasus Dugaan Tipikor Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD.