BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Polsek Sungai Selan kembali mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah itu.

Petugas berhasil menangkap  Waluyo (26) warga Girimaya Pangkalpinang bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Senin (5/6/2023).

Kapolsek Sungaiselan AKP. Bobory Niko mengatakan pelaku penggelapan tersebut terungkap berawal dari laporan korban atas nama Mutiara Febrina, warga Desa Tanjung pura yang melaporkan perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy miliknya ke Polsek Sungaiselan pada  22 Mei 2023 lalu.

“Kejadian bermula saat korban Mutiara Febrina sedang berada dirumahnya. Kemudian didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Pria itu mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah ijin dari suami korban,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  BKPRMI Bangka Bagikan 50 Paket Takjil untuk Nakes dan Keluarga Pasien

Dikatakannya, tanpa menaruh curiga,  korban pun meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kepada pelaku tersebut. Setelah beberapa waktu ditunggu, namun sepeda motor korban tidak kunjung kembali.