“Korban curiga motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungaiselan,” ungkapnya.

Setelah kita melakukan penyelidikan di lapangan lalu kami peroleh informasi tentang keberadaan pelaku dan petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

“Pelaku atas nama Waluyo berhasil kami amankan saat berada di kediamannya yang beralamatkan di Dusun Tanjung Tedung Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan dan berdasarkan keterangan dari pelaku barang bukti berupa sepeda motor merk honda type scoopy warna hitam berada di kediaman orang tua pelaku yang berada di Pangkalpinang,” tandasnya.

Pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Sungaiselan dan terhadap pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.

Baca Juga  Viral, Warga Berhasil Selamatkan Balita Terjebak di Dalam Mobil Terbalik di Jalan Penyak

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.