Hindari Jual Beli Jabatan, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
NASIONAL, TIMELINES.ID – Potensi jual beli jabatan dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), akan masih terjadi apabila Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas.
Untuk itu, Pemerintah diminta untuk memperketat sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem seleksi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
“Jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi Pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik,” kata Mardani dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan kepada Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terkait perkara suap jual beli jabatan.
Mukti sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.
“Jual-beli jabatan di lingkungan Pemda surab sering terjadi. Kejadian ini akan menimbulkan keraguan kualitas ASN yang mungkin digeneralisir oleh publik, padahal hal ini tidak terjadi kepada semua ASN,” tandas Mardani.
Menurut Mardani, kualitas ASN sangat krusial sebagai indikator dalam memberikan pelayanan terbaik untuk publik.
Oleh karenanya, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN lebih diperketat.
“Termasuk dari sisi pengawasannya. Pemerintah harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN,” tegas Mardani.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.