Komisi II DPR, lanjut Mardani, akan terus mengawal kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Mardani, harus ada kebijakan rigid terhadap sistem kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat secara manual diatur atau dikondisikan.

“Lakukan seleksi ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, ini merupakan cara agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi,” papar Politisi Fraksi PKS ini.

Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah cepat KPK dalam membongkar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dia mendorong KPK agar berani mengusut tuntas setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Upayakan Gandeng BUMN Untuk Gelar Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2023

“KPK harus berani menindak tegas dan menelusuri potensi keterlibatan dari pihak-pihak atau petinggi lain yang melakukan tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan ini,” sebutnya.

Mardani menekankan bahwa DPR berkomitmen dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN.

Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme di sektor pelayanan publik.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak legislatif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan menjunjung tinggi prinsip good governance di negara ini,” pungkasnya.