BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifudin tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.

Resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Syaifudin akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Baca Juga  LKPJ Bupati Bangka Tengah 2023, Pendapatan Daerah Capai Rp980 Miliar

 

Menyikapi hal tersebut, Penasehat Hukum Mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifudin. Yakni Iwan Prahara enggan berkomentar banyak saat kliennya ditahan oleh pihak penyidik

Ia hanya menegaskan jika sebagai warga negara Indonesia yang baik hanya mengikuti prosedur yang ada saja.

 

“Belum tahu, kita ikut prosedur dulu,” tegasnya. Kamis (16/03/2023), ketika dihubungi Timelines.id

Untuk langkah selanjutnya, IP sapaan akrabnya menuturkan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga klien.