Sebelumnya, Sebelumnya, Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki membenarkan penahanan terhadap Syaifudin.

“Kami sampaikan terkait penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan sekretaris dewan tahun 2017) yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Basuki melalui keterangan resminya.

Basuki menyebutkan Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Lantik 105 CPNS, Pj Gubernur Babel Tekankan Soal Penyerapan Anggaran 

Basuki mengatakan penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Lanjut Basuki, adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Nadhya, Penyanyi asal Babel Melaju ke Live Showcase Indonesian Idol 2025

 

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.