Tilang Manual di Babel, Polisi Tindak Ribuan Pelanggar
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penindakan terhadap 2260 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sejak pemberlakuan tilang manual yang dimulai pada 13 April 2023.
“Yang melakukan pelanggaran dan telah ditindak dengan tilang di tempat,” jelas Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi, Jumat (9/6/2023).
April menjelaskan, penindakan yang dilakukan petugas merupakan pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Seperti pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arus, bermuatan melebihi batas, knalpot bising atau brong, tidak menggunakan helm,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.