NASIONAL, TIMELINES.ID —  Kepolisian kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasca di wilayah Cilacap, kali ini tim gabungan Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat kasus TPPO di wilayah hukum Polres Pemalang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan anggotnya sudah meringkus seorang tersangka Adi Irawan (35) yang merupakan Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” tutur Kapolda Jateng, Rabu (7/6/2023) dikutip dari PMJNews.com

Baca Juga  Segini Tarif Praktik Prostitusi yang Ditawarkan Selebgram Cantik Pangkalpinang

Tanpa dilengkapi dua surat itu, lanjut Kapolda Jateng, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.