“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp5 juta  per orang,” tuturnya.

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” tandasnya.

Sumber: PMJNews.com