PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun penanggung jawab keseluruhan Satgas ini adalah Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra.

Sementara bertindak sebagai Ketua Tim Satgas yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol I Nyoman Mertadhana.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, tugas Satgas TPPO ini, melakukan penindakan hukum, jika ada kasus terjadi di Babel, maka ditindak langsung.

“Memang Babel bukan satu daerah yang jadi tujuan atau mengenai masalah TPPO. Namun demikian kita tetap melakukan untuk kegiatan ini, satgas memantau dan kita menindak lanjut sampai ke Polres,” jelas Jojo, Senin.

Baca Juga  Bawaslu Babel: Peran Media Sangat Penting sebagai Bentuk Pengawasan Partisipatif