PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2017 -2021 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Amri Cahyadi dituntut penjara 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu Amri juga dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar politisi PPP ini maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu mantan wakil ketua DPRD Babel ini juga dituntut membayar pengganti Rp532.899.370,00.

Sedangkan terdakwa Hendra Apollo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp400 juta dari total Rp 803 juta dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3.

Baca Juga  Polda Babel Potong 55 Hewan Kurban, Kapolda: Semoga Berkah dan Bermanfaat bagi Masyarakat