JPU Tuntut Amri Cahyadi 4,5 Tahun, Hendra Apollo 2,5 Tahun dan Syaifudin 1,5 Tahun
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2017 -2021 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
Amri Cahyadi dituntut penjara 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu Amri juga dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar politisi PPP ini maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu mantan wakil ketua DPRD Babel ini juga dituntut membayar pengganti Rp532.899.370,00.
Sedangkan terdakwa Hendra Apollo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp400 juta dari total Rp 803 juta dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.