BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada bulan Mei 2023 kemarin sudah memasuki tahap P19.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar Wawan Kustiawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Johan Ciptadi membenarkan perkara itu telah memasuki tahap P19. Atau pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian.

“Jadi untuk perkara tersebut masih dalam tahap P19, jaksa peneliti sedang meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara. Tahap P19 ini sendiri dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023 kemarin,” ujar Johan Ciptadi, Kamis (15/6/2023) kepada wartawan.

Baca Juga  Parah! Suami Pergoki Istri Selingkuh di Counter HP Sungailiat

Sementara, Johan mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara persetubuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar pada tanggal 11 Mei 2023.