“Nantinya kalau berkas perkara sudah dikembalikan ke JPU dan diperiksa oleh JPU bahwa berkas perkara sudah lengkap artinya sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Baru setelah itu perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Johan.

Joha juga menanggapi terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok pada bulan Mei 2023 lalu. Dia mengatakan perkara tersebut masih bergulir dan pihaknya juga telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.

“Kalau untuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mentok, bentuk kasusnya hampir sama yang terjadi di Tempilang. SPDP sudah kita terima dari penyidik, sekarang kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk tahap pertama,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemasangan Plang Larangan Aktivitas Picu Konflik, PT BRS Angkat Bicara