BANGKA, TIMELINES.ID – Dalam rangka evaluasi dan validasi percepatan data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Bangka di Ballroom ST12 Sungailiat, Kamis (15/6/2023).

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie dalam sambutannya pemerintah daerah berkewajiban menjamin seluruh kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta bertanggungjawab melakukan pendaftaran dan perubahan data kepersertaan kades dan perangkat desa secara kolektif serta mengalokasikan iuran ke dalam APBD.

Baca Juga  Soal Cekcok Antara Honorer dengan PNS Pemkab Bangka Usai Apel Pagi, Begini Versi Terlapor

“Jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam pasal 66 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain mendapatkan penghasilan tetap,tunjangan dan penerimaan lain yang sah mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Juga diupayakan staf desa, operator desa, penjaga malam dan petugas kebersihan di kantor desa menjadi peserta BPJS yang didanai oleh APBDes sebesar 4 persen dan 1 persen dibayar peserta, karena mereka juga termasuk aparatur pemerintah desa,” kata Dalyan Amrie.