TANGERANG, TIMELINES.ID–  Polisi mengamankan enam pelaku penipuan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BFA, DA dan YS. Ppengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG.

“Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta,” ungkap AKP Seala dikutip dari laman Divhumas Polri, Minggu (18/6/2023).

Selanjutnya, kata Seala, pada 15 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB pemilik toko Vincentius Richard melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) dan terlihat emas tersebut palsu.

Baca Juga  Terlilit Utang Koperasi, Alasan Pelaku Nekat Merampok Rumah Rusmini