“Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan,” tuturnya.

Setelah mengamankan AG, Seala mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan empat pelaku lainnya di wilayah Depok) dan satu lagi di daerah Ciputat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp84.770.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat.(**)

Baca Juga  Sahroni Minta Bareskrim Polri Segera Tangkap Pelaku TPPO WNI di Myanmar