BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Proses peradilan pelanggaran Perda di Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat ini sudah bisa dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok. Pasalnya, Pemkab Babar dan PN Mentok resmi melakukan penandatanganan kerja sama pada Senin (19/6/2023).

Kerja sama tentang Optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah ditandatangani langsung Bupati Babar Sukirman dan Kepala PN Mentok Iwan Gunawan. Bupati Babar Sukirman mengapresiasi kerja sama tersebut.

“Jadi, apa yang kita lakukan pada hari ini semata-mata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi. Kita jemput bola, saya pikir ini yang terbaik, semoga bisa bekerja sama membantu meringankan beban masyarakat kita,” ujar Sukirman.

Baca Juga  Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Bangka, Berawal Dari Ajak Duel Hingga Bersimbah Darah