Ditkrimsus Polda Babel Amankan 13 Penambang di Belakang Rusunawa Ketapang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengamankan 13 orang terkait aktivitas penambangan yang terjadi di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang Kota Pangkalpinang, Minggu, malam lalu.
Ketiga belas orang tersebut yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengungkapkan, ketiga belas orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.
“Jadi sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak 2 kali oleh Krimsus, namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut,” ungkap Jojo, Selasa (20/6/23) melalui siaran pers, malam.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.