BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kejari Kabupaten Bangka Barat (Babar) kembali melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu (21/6/2023).

Pemusnahan ini merupakan kali kedua dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Pada triwulan II periode Maret-Juni tahun 2023 ini, Kejari Babar memusnahkan berbagai macam barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari 22 perkara.

“Untuk perkara narkotika ada 10 yang rincian barang bukti dimusnahkan ada 30,516 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 15 butir pil ekstasi atau sebesar 5,370 gram,” ujar Kajari Babar Wawan Kustiawan melalui Kasi B3R Agung Trisa Putra Fadilah Burdah.

Baca Juga  PU Babar Kebut Pengerjaan Gedung Sport Hall dan Tribun Stadion Porprov VI Babel