PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat, Rabu (21/6/23).

“Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat,” kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Rabu.

Selain tiga tersangka tersebut, Jojo mengungkapkan sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.

Barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 Unit Mobil, Uang tunai dengan total sebesar Rp. 595.449.825, yang terdiri dari uang TPK dan uang TPPU.

Baca Juga  Ingatkan ASN dan PHL Pemkot Pangkalpinang Jaga Netralitas, Lusje: Tak Boleh Mengarahkan

Kemudian 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.

“Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004 dan Mantan Anggota Dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor,” ungkapnya.