BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Selama Januari 2023, Polres Bangka menangani lima perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah itu. Dari lima perkara tersebut terdapat delapan orang tersangka terdiri dari tujuh laki-laki dan satu orang perempuan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain.

“Ada delapan tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 16,77 gram sabu,” kata AKP Zulkarnain, Senin (7/2/2023).

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bangka, pihaknya meminta seluruh elemen agar bersinergi dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika menemukan peredaran barang haram tersebut.

“Kita harus bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba, termasuk masyarakat dengan memberikan informasi kepada Kepolisian,” pintanya.