BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Masih ingat dengan kasus Kades Penyak Sapawi yang dilaporkan oleh PT. MSK (Mitra Stania Kemingking) terkait kasus penghasutan atas kejadian pembakaran perusahaan tempo hari?

Kuasa hukum terdakwa Syahrial dan Rudi Atani Sitompul menjelaskan permohonan kasasi yang diajukan ke MA telah dikabulkan. MA memvonis terdakwa menjalani selama 2 tahun masa tahanan dari putusan sebelumnya 4,6 tahun penjara.

Dikatakannya, putusan kasasi MA atas nama terdakwa Sapawi tersebut menyatakan pertama menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangka Belitung Nomor 7/PID/2023/PT BBL tanggal 20 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 127/pid.B/2022/PN Koba tanggal 24 Januari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan mengenai amar putusan.

Baca Juga  Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Sembako Bersubsidi di Sungailiat