PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disperindag Babel) menyosialisasikan verifikasi teknis (vertek) perizinan berusaha sebagai upaya mendorong perizinan usaha yang berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disperindag Babel Tarmin mengatakan untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui online single submission, tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

“Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dan proses verifikasi teknisnya bagi pelaku usaha dilaksanakan melalui online single submission OSS RBA dan sistem infomasi industri nasional atau yang dikenal dengan SIINas,”kata Tarmin kepada timelines.id di Pangkalpinang, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Sambut Executive Chef Amir, Siap Hadirkan Inovasi Kuliner dengan Sentuhan Lokal

Dia menerangkan untuk ke SIINas harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha, hal itu berdasarkan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021. Sedangkan aspek pemeriksaan yaitu perizinan dasar, kepemilikan akun siinas, kesesuaian lokasi industri, kesesuaian pemilikan industri, kesesuaian dengan bidang usaha, kesesuaian skala usaha, kesesuaian fasilitas produksi, kesiapan melakukan kegiatan produksi, pemenuhan peraturan perundangan-undangan lainnya, struktur organisasi serta sistem manajemen usaha.

“Kita harap pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelaku usaha industri dan pemerintah daerah dapat bekerjasama di bidang sektor perindustrian khususnya di Babel,” kata Tarmin kepada Timelines.id di Pangkalpinang, Kamis.